Esai

Lembaga Peminjam Modal Khusus Untuk Pengangguran

Ketersediaan lapangan kerja yang terbatas bisa jadi membuat jumlah pengangguran di kota Bandung meningkat. Kurang lebih terdapat 750 ribu lulusan SMA dan S1 yang saat ini sedang berjuang mendapatkan pekerjaan.

Kota Bandung memiliki potensi yang besar dibidang perekonomian, terutama dalam bidang kreatif dan perdagangan. Kota ini populer dengan pusat perbelanjaan yang menarik bagi pengunjung dari luar kota bahkan luar negeri, seperti factory outlet, distro, dan tempat jajanan makanan. Dengan adanya fenomena ini, muncullah alternatif bagi para pencari kerja, yaitu berwirausaha.

Orang yang menganggur tidak harus mencari penghasilan dengan menjadi pegawai di suatu perusahaan, baik perusahaan negeri maupun swasta. Jika seseorang memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi, maka ada baiknya ia memulai karir dengan menjadi bos bagi diri sendiri, dengan kata lain menjadi pengusaha mandiri.

Jenis usaha yang dapat ditekuni oleh seorang wirausahawan bervariasi, tetapi kebanyakan orang lebih memilih usaha penyediaan/penjualan barang. Selain contoh-contoh yang telah disebutkan di atas, para penganggur dapat memulai usaha kecil dengan membuka warung, toko (baik offline maupun online), bengkel, salon, usaha rental/persewaan, warnet, ritel, dan lain-lain.

Permasalahan utama dalam membuka suatu usaha adalah modal. Kerapkali, gara-gara tidak mempunyai modal seseorang tidak dapat mendirikan atau mengembangkan Usaha Kecil Menengah. Padahal UKM lebih mampu menjadi jejaring ekonomi yang stabil, sebagaimana yang dibuktikan oleh negara-negara maju.

Dalam hal ini, pemerintah kota Bandung memiliki program bantuan dana untuk usaha kecil menengah. Dana yang diberikan sampai 5 juta rupiah per UKM. Akan tetapi, peminat program ini bukan hanya pengangguran saja, sehingga jumlah dana yang tersedia belum mampu memenuhi semua permintaan pemohon. Jadi, program tersebut belum dapat mengatasi masalah pengangguran secara tuntas.

Adapun bank konvensional dan bank syariah memberikan pinjaman kepada UKM. Namun, kedua jenis bank ini pun tidak dapat menjadi solusi seutuhnya. Apalagi bank konvensional tidaklah cocok bagi muslim, karena bank tersebut menerapkan sistem bunga yang dilarang oleh ajaran agama Islam. Sedangkan bank syariah merupakan pilihan yang tepat untuk para pencari modal yang muslim. Selain sistemnya yang tidak menyimpang dari ajaran Islam, tidak
ada pihak yang dirugikan dalam kerjasama antara peminjam dan pemberi pinjaman. Tentu saja, jika kedua pihak dapat saling menjaga kepercayaan antar satu sama lain. Terutama dari pihak peminjam, karena seringkali peminjam tidak jujur dalam melaporkan laba usaha.

Tantangan dari kerjasama dengan bank syariah adalah ketatnya seleksi -ini terkait dengan hal kepercayaan tadi. Hal ini membuat calon pendiri UKM gentar sebelum maju. Selain itu, terbatasnya jumlah bank syariah menyebabkan permintaan pinjaman modal tidak dapat dipenuhi seluruhnya.

Oleh karena itu, ada baiknya jika dibentuk suatu lembaga terpercaya yang mengkhususkan diri dalam pemberian modal kepada pengangguran yang ingin mendirikan UKM. Lembaga ini merupakan kumpulan investor yang menanamkan modal untuk membiayai usaha-usaha dalam lingkup bidang yang halal, yang pelaksanaannya diserahkan kepada peminjam modal alias para penganggur. Sistem yang digunakan oleh bank syariah dapat menjadi model, dengan persyaratan yang diperingan dan prosedur yang dipermudah. Sehingga lebih banyak penganggur yang dapat mewujudkan impian mereka menjadi entrepreneur.

Selain memberi pinjaman modal, lembaga ini pun sebaiknya terlibat langsung dalam hal pembinaan, dan terutama dalam pengawasan terhadap berlangsungnya usaha. Hal ini dimaksudkan agar investasi yang telah ditanam dapat terjamin keamanannya.

Dengan demikian, para pencari kerja mempunyai pilihan lain untuk menunjang masa depan mereka. Bahkan mereka dapat membuka lahan pekerjaan baru. Mudah-mudahan dengan adanya lembaga seperti ini, masalah pengangguran dapat teratasi.

«

»

what do you think?

Your email address will not be published. Required fields are marked *